Pemerintah menggunakan biaya masuk untuk melindungi lingkungan Bali, yang diperkirakan akan melihat antara 14 dan 16 juta pengunjung tahun ini.
Aturan itu muncul di tengah serangkaian insiden yang melibatkan turis yang sulit diatur, termasuk insiden pada tahun 2023 di mana seorang warga negara asing terlihat bermeditasi telanjang di pura Hindu.
Baca Juga:
Satbrimob Polda Sulteng Terjunkan 200 Personil Amankan PSU Kabupaten Banggai
Pada awal April ini, seorang turis Norwegia dicabut visa kunjungannya setelah tertangkap mendaki situs budaya dan spiritual tanpa pemandu.
Spanyol yang menarik rekor 94 juta turis tahun lalu, memicu keluhan tentang "overtourism," termasuk kekhawatiran tentang kepadatan penduduk, penggunaan air, dan khususnya ketersediaan dan keterjangkauan perumahan, juga mulai mencari solusi agar warga tetap nyaman.
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez meluncurkan rencana untuk mengatasi krisis perumahan, salah satunya dengan memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada penyewaan jangka pendek yang sebagian besar melayani turis.
Baca Juga:
Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar, Tom Lembong Kecewa
Berikut ini rangkuman aturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
1. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
2. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
3. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
4. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi lovebali.baliprov.go.id/.
5. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
6. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
7. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
8. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
9. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
10. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
11. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
12. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing