"Banyak perempuan mengalami rasa sakit dan pingsan saat berada di pura. Dilaporkan, ada juga kejadian mistis yang bisa menimpa perempuan yang sedang menstruasi di pura, seperti kerasukan," pernyataan lanjutan.
TimeOut menuliskan itu bukan satu-satunya aturan yang diumumkan untuk melestarikan integritas budaya dan tempat suci di pulau yang mayoritas beragama Hindu tersebut.
Baca Juga:
Satbrimob Polda Sulteng Terjunkan 200 Personil Amankan PSU Kabupaten Banggai
Pedoman tersebut mewajibkan pengunjung untuk berpakaian sopan saat mengunjungi pura, tempat wisata, atau ruang publik dan tidak diizinkan untuk memasuki area pura suci kecuali mereka adalah pemuja yang mengenakan pakaian tradisional Bali.
Perilaku terlarang lainnya, termasuk penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik dan sedotan, bersikap kasar kepada penduduk setempat, mengumpat, dan membuang sampah sembarangan.
Untuk menegakkan hukum ini, Bali telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memantau pengunjung dan menghukum pelanggar "nakal" dengan hukuman mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Baca Juga:
Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar, Tom Lembong Kecewa
"Kami mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, tetapi karena keadaan berubah, kami perlu menyesuaikan diri. Ini memastikan bahwa pariwisata Bali tetap menghormati, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai lokal kami," ujar Koster.
"Bali adalah pulau yang indah dan suci, dan kami mengharapkan tamu kami untuk menunjukkan rasa hormat yang sama yang kami berikan kepada mereka," Koster menambahkan.
Pada Februari 2024, Bali memperkenalkan biaya turis, membebankan biaya Rp 150.000 kepada turis asing untuk memasuki pulau tersebut melalui bandara Ngurah Rai Denpasar atau salah satu pelabuhan di Bali.