Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali merilis kebijakan baru yang mengatur perilaku wisatawan mancanegara.
Beberapa poin yang disorot media asing antara lain larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki pura dan kewajiban berpakaian sopan di tempat umum.
Baca Juga:
Satbrimob Polda Sulteng Terjunkan 200 Personil Amankan PSU Kabupaten Banggai
Tiga situs asing yang menyoroti aturan dan larangan bagi wisatawan saat berwisata di Bali adalah Time Out, Metro, dan Vietnam Express.
Situs berita itu merujuk Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing saat berada di Bali.
Koster mengumumkan SE itu pada 24 Maret. "Saya menerapkan surat edaran ini sebagai tindakan segera untuk mengatur turis asing saat mereka berada di Bali," kata Koster dikutip dari Detik, Minggu (6/4/2025).
Baca Juga:
Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar, Tom Lembong Kecewa
Salah satu aturan yang disoroti adalah yang melarang turis yang sedang menstruasi memasuki pura. Dalam aturan baru itu disebutkan karena kekhawatiran bahwa darah menstruasi yang kotor akan mencemari tempat suci mereka.
Media tersebut menilai hukum itu sebagai hukum yang tidak lazim. Berdasarkan aturan baru, perempuan akan dilarang memasuki pura-pura Bali saat menstruasi karena kekhawatiran bahwa plasma menstruasi itu kotor dan akan membuat pura menjadi tidak suci.
"Menurut cerita yang diturunkan dari generasi ke generasi, ada efek negatif jika Anda bertekad untuk memasuki pura saat menstruasi," Metro menuliskan.