Solusi Penyelesaian Sengketa
Kajari Bangli, Era Indah Soraya, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Umah RJ di Bangli telah menangani lima perkara, melebihi target awal yang hanya tiga kasus.
Baca Juga:
Perwakilan Polda Papua Barat Raih Juara II Kemala Run 2026 di Bali
Kasus yang diselesaikan mencakup dua perkara kecelakaan lalu lintas, satu pencurian, satu penganiayaan, dan satu penadahan.
Menurutnya, mekanisme RJ mengedepankan prinsip keadilan berbasis kearifan lokal dengan menjunjung tinggi musyawarah. Tokoh adat dan masyarakat dilibatkan agar setiap keputusan memiliki legitimasi sosial.
“Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ diharapkan bisa menjembatani antara hukum adat yang hidup dalam masyarakat dengan hukum positif, sehingga menciptakan keseimbangan, ketenteraman, dan kedamaian,” jelasnya.
Baca Juga:
WN Australia Ngamuk di Bali, Aniaya Warga hingga Terbongkar Overstay
Bendesa Adat Harus Melek Hukum
Sementara itu, Kajati Ketut Sumadana menegaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat, mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pembangunan desa.
Ia juga menyoroti peran penting bendesa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban hukum di desa-desa Bali.