Bali.WAHANANEWS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumadana, bersama Wakil Kajati Lila Agustina menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (17/3/2025).
Dalam agenda tersebut, turut diresmikan Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) se-Kabupaten Bangli, yang berlangsung di Gedung Bukthi Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli.
Baca Juga:
Festival Holi di Bali, Warna-warni Kegembiraan yang Pererat Hubungan Indonesia-India
Kejari Bangli sebelumnya telah memiliki dua Umah RJ, salah satunya di Desa Bunutin yang diresmikan oleh Kajati Bali pada 7 Mei 2024.
Penguatan Hukum Desa
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dengan Kejari Bangli dalam menjaga transparansi dan ketertiban hukum di tingkat desa.
Baca Juga:
Polda Bali dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Buka Puasa Bersama
"Bale Masawitra yang digagas Kejari Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan desa secara langsung dengan melibatkan tokoh masyarakat," ujarnya.
Sedana Arta juga menyatakan dukungannya terhadap program Jaga Desa, terutama dalam upaya pengelolaan Dana Desa yang lebih baik.
"Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada bagaimana kita memastikan anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan," tambahnya.
Solusi Penyelesaian Sengketa
Kajari Bangli, Era Indah Soraya, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Umah RJ di Bangli telah menangani lima perkara, melebihi target awal yang hanya tiga kasus.
Kasus yang diselesaikan mencakup dua perkara kecelakaan lalu lintas, satu pencurian, satu penganiayaan, dan satu penadahan.
Menurutnya, mekanisme RJ mengedepankan prinsip keadilan berbasis kearifan lokal dengan menjunjung tinggi musyawarah. Tokoh adat dan masyarakat dilibatkan agar setiap keputusan memiliki legitimasi sosial.
“Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ diharapkan bisa menjembatani antara hukum adat yang hidup dalam masyarakat dengan hukum positif, sehingga menciptakan keseimbangan, ketenteraman, dan kedamaian,” jelasnya.
Bendesa Adat Harus Melek Hukum
Sementara itu, Kajati Ketut Sumadana menegaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat, mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pembangunan desa.
Ia juga menyoroti peran penting bendesa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban hukum di desa-desa Bali.
“Bendesa adat harus melek hukum dan memahami kondisi masyarakatnya.
Mereka juga harus menjalankan swadharma dengan jujur, sehingga jika terjadi persoalan hukum, kami bisa memberikan pendampingan,” pesannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]