WahanaNews Bali | Integritas pimpinan KPK dipertanyakan usai terungkapnya komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakawa M Syahrial di persidangan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengakuan terdakwa M Syahrial yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Lili Pintauli harus didalami dengan menghadirkan mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu di sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurutnya, pemanggilan Lili Pintauli di persidangan penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, serta perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai dengan terdakwa M Syahrial.
"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).
Adapun Lili Pintauli sudah pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK dengan putusan menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai untuk mengurus penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam perkara ini Dewas menjatuhkan sanksi berupa potongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut Kurnia, semestinya Dewas KPK malu dengan sanksi ringan yang dijatuhkan terhadap Lili.
Kurnia juga menambahkan tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.