WahanaNews Bali | Integritas pimpinan KPK dipertanyakan usai terungkapnya komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakawa M Syahrial di persidangan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengakuan terdakwa M Syahrial yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Lili Pintauli harus didalami dengan menghadirkan mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu di sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Menurutnya, pemanggilan Lili Pintauli di persidangan penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, serta perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai dengan terdakwa M Syahrial.
"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).
Adapun Lili Pintauli sudah pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK dengan putusan menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai untuk mengurus penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam perkara ini Dewas menjatuhkan sanksi berupa potongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut Kurnia, semestinya Dewas KPK malu dengan sanksi ringan yang dijatuhkan terhadap Lili.
Kurnia juga menambahkan tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.
"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujarnya.
Nama Lili Pintauli Siregar disebutkan terdakwa M Syahrial dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.
M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyatakan dirinya pernah dihubungi Lili Pintauli sekitar pertengahan Juli 2020.
Kala itu Lili mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai ada di mejanya.
Syahrial kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut kasus 2019 dan meminta bantuan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurut Syahrial, awalnya Lili menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.
Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh.
Arif Aceh diketahui merupakan seorang pengacara, dari Lili jugalah Syahrial mendapatkan nomor telepon Arif.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ujar Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10) lalu. [non]