Sebagai informasi, Agreement on Port State Measurement (PSMA) merupakan perjanjian internasional yang secara khusus menargetkan pada penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Perjanjian ini pertama kali dicanangkan pada tahun 2009 dan Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2016.
Baca Juga:
Peningkatan Peserta Program Electrifying Marine: PLN Laporkan Tambahan 4.799 Pelanggan Tahun 2023
Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 tahun 2020 sebagai upaya untuk memperkecil adanya tindakan IUU.[zbr/detik]