WahanaNews-Bali | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak ada istilah siswa "titipan" oleh anggota DPRD/Dewan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
"Nggak ada istilah mengamankan atau menitipkan, yang ada itu penjaringan," kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (24/07/23).
Baca Juga:
Disdikpora Cianjur Targetkan Perbaikan Bangunan Sekolah yang Rusak Berat di Tahun 2025
Menurut Koster, semua siswa harusnya diterima bersekolah dari mana pun karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan untuk pendidikan dasar dan menegah. Itu kewajiban negara.
"Kalau ada disalurkan oleh siapapun juga harus diterima. Kalau nggak nampung itu harus nambah kapasitas. Kalau tidak menerima kita salah menjadi penyelenggara negara," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelumnya mengatakan siswa yang diusulkan Dewan agar bisa bersekolah di sekolah negeri merupakan usulan bukan titipan. "Itu hanya berupa usulan saja," ujarnya.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kudus Selesaikan Perbaikan 60 Sekolah hingga Pekan Pertama Oktober 2024
Mantan Bupati Tabanan itu juga mengatakan bentuk dari usulan tersebut bukan penentuan atau jatah seperti isu yang berkembang saat ini.
"Diusulkan bentuknya, pengusulan bukan penentuan, titipan nggak ada, jatah nggak ada, usulan teman-teman (DPRD), sering teman-teman mengusulkan," ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman Bali menyarankan agar Disdikpora membuat aturan tertulis jika ada penambahan kuota siswa miskin atau yang belum mendapatkan sekolah.