Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat 947,83 gram bruto atau 936,47 gram netto di sepeda motor pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku diketahui adalah seorang kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya," imbuhnya.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 2,68 Gram Sabu di Pandan, Tapteng; 22 Paket Siap Edar
Kedua pelaku diduga mendapatkan sabu dari kawasan pabrik narkoba terbesar di Asia Tenggara atau dari luar negeri atau, yang disebut dengan Segitiga Emas atau Golden Triangle.
"Dilihat dari barang buktinya, kalau (sabu) agak keras seperti tadi disinyalir dari Golden Triangle. Untuk barang bukti asalnya dari luar negeri," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Baca Juga:
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan Perjuangan
"Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1.041.69 kilogram dan ini berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di Provinsi Bali," ujarnya. [dny]