WahanaNews-Bali | Dua pengedar sabu jenis Golden Triangle alias Segitiga Emas diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Petugas menyita barang bukti sabu 1 kilogram lebih dari dua pengedar berinisial RBC (31) dan MD (39) ini.
Baca Juga:
Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
"Satu kilogram sabu itu kami tangkap berdasarkan analisis tim intelijen kami," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (8/2).
BNN pertama kali menangkap MD berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di indekos Jalan Badak Agung Kota Denpasar, Bali.
Kemudian, pada Kamis (27/1) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas BNNP Bali melakukan penggerebekan dan mengetahui pelaku sedang teler di kamar indekos.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 52,81 gram.
Petugas melakukan pengembangan dan diketahui di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Bali, ada peredaran sabu.
Kemudian pada Selasa (1/2), petugas berhasil menangkap RBC di daerah Jalan Pegangsaan, Denpasar Timur.