Menurut Togar, Salman Kiuk tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan, sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polda Bali.
“Hasil penyidikan terakhir kerugian mencapai Rp 1.402.500.099,” imbuhnya.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Lebih lanjut Togar mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita dokumen terkait.
Sementara itu, untuk perkembangan penyidikan, pada 4 Juli 2023 telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor.
“Telah diterbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka pada tanggal 24 Juli 2023,” ujar Togar.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Togar berharap, kasus ini berjalan lancar sesuai dengan harapan kliennya. Ia juga percaya polisi bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami percaya polisi bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]