Bali.WahanaNews.co - Direktur PT. Peak Solutions Indonesia Ferdy Serah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Ferdy dilaporkan oleh komisarisnya sendiri bernama Dilshod Alimov warga negara asing (WNA) dari Uzbekistan dengan laporan LP Nomor LP/B/32/I/2023/SPKT/Polda Bali.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Pelapor, Togar Nainggolan mengungkapkan kejadian dugaan penggelapan ini berawal pada bulan November sampai dengan Desember 2020 bertempat di Kantor PT. Peak Solution Indonesia yang beralamat di Jalan Sunset Road No. 88, Seminyak, Kuta, Badung.
“Saat itu Dilshod Alimov selaku komisaris dan pemegang saham sebesar 50 persen di PT. Peak Solution Indonesia,” ujar Togar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).
Dituturkannya, berdasarkan kewenangannya dan kecurigaannya diduga ada aktivitas Direktur PT. Peak Solution Indonesia yakni Ferdi Yuliander Serah melakukan transaksi tidak sah di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Sehingga lanjutnya, Dilshop menginformasikan kepada Ferdy akan dilakukan pemeriksaan internal terkait usaha dan transaksi keuangan terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan September 2021.
Namun oleh Ferdy tidak mendapatkan tanggapan sehingga korban melakukan audit internal.
“Dalam audit ini ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan dari rekening perusahaan ke rekening saksi atas nama Salmun Kiuk sebesar Rp 1.974.900.099,” ungkap Togar.