Pengambilan gambar di bandara Indonesia memang dilarang. Namun, pelanggar seharusnya hanya diminta untuk menghapus foto, tak ada denda khusus.
Bea Cukai Indonesia tengah disorot selama beberapa waktu terakhir, buntut berbagai keluhan dari masyarakat.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Sebelumnya, keluhan terhadap Bea Cukai ramai di media sosial. Salah satunya dugaan pungli oleh oknum bea cukai agar piala seorang WNI pemenang lomba menyanyi di Jepang bisa masuk dibawa pulang.
Ada pula kasus saat koper putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, yang diacak-acak Bea Cukai setiba dari konferensi di Taiwan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah kejadian yang dialami turis Taiwan tersebut terjadi di area Bea Cukai.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menegaskan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Hatta menuturkan kewenangan untuk melakukan repatriasi juga bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta melalui pernyataan tertulis pada Kamis (13/04).