WahanaNews-Bali | Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan media asing atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas bea cukai terhadap turis asal Taiwan.
Dilansir dari portal berita CTS, dugaan pemerasan ini dialami seorang turis Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Ketika tiba di bandara, turis Taiwan tersebut mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka.
Tak lama setelah mengeluarkan ponsel, ia didatangi oknum petugas bea cukai kemudian dibawa ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.
Ketika diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis tersebut sudah mencoba menjelaskan alasannya mengeluarkan ponsel dan mengambil gambar. Namun, pemberitaan di CTS menyebut, oknum bea cukai itu menolak penjelasan sang turis.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Awalnya, ia diminta untuk membayar uang denda sebesar US$4.000 atau setara Rp60 juta. Ia bahkan harus berpura-pura tak punya uang untuk menghindari denda besar tersebut.
Setelah bernegosiasi dan karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, ia akhirnya hanya dimintai denda sebesar Rp4 juta.
"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," kata turis tersebut, dikutip dari CTS.
Pengambilan gambar di bandara Indonesia memang dilarang. Namun, pelanggar seharusnya hanya diminta untuk menghapus foto, tak ada denda khusus.
Bea Cukai Indonesia tengah disorot selama beberapa waktu terakhir, buntut berbagai keluhan dari masyarakat.
Sebelumnya, keluhan terhadap Bea Cukai ramai di media sosial. Salah satunya dugaan pungli oleh oknum bea cukai agar piala seorang WNI pemenang lomba menyanyi di Jepang bisa masuk dibawa pulang.
Ada pula kasus saat koper putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, yang diacak-acak Bea Cukai setiba dari konferensi di Taiwan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah kejadian yang dialami turis Taiwan tersebut terjadi di area Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menegaskan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Hatta menuturkan kewenangan untuk melakukan repatriasi juga bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta melalui pernyataan tertulis pada Kamis (13/04).
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," ucapnya menambahkan.[zbr]