WahanaNews-Bali | Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan media asing atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas bea cukai terhadap turis asal Taiwan.
Dilansir dari portal berita CTS, dugaan pemerasan ini dialami seorang turis Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Ketika tiba di bandara, turis Taiwan tersebut mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka.
Tak lama setelah mengeluarkan ponsel, ia didatangi oknum petugas bea cukai kemudian dibawa ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.
Ketika diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis tersebut sudah mencoba menjelaskan alasannya mengeluarkan ponsel dan mengambil gambar. Namun, pemberitaan di CTS menyebut, oknum bea cukai itu menolak penjelasan sang turis.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Awalnya, ia diminta untuk membayar uang denda sebesar US$4.000 atau setara Rp60 juta. Ia bahkan harus berpura-pura tak punya uang untuk menghindari denda besar tersebut.
Setelah bernegosiasi dan karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, ia akhirnya hanya dimintai denda sebesar Rp4 juta.
"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," kata turis tersebut, dikutip dari CTS.