Dijelaskan Hendropriyono, norma moral adalah suatu kurungan besi dalam setiap keluarga termasuk hubungan kakak beradik (siblings), yang tidak dapat membebaskan umat manusia untuk saling berhadap-hadapan di arena combat sport (olahraga pertarungan fisik) apapun.
Ia pun mencontohkan Kakak beradik Vitali dan Wladimir Klitchko yang tidak pernah menerima tawaran match-maker (penata-tanding) dengan bayaran yang sangat mahal sekalipun untuk mau saling berhadapan.
Baca Juga:
Hukum Mati dan Kebiri Adalah Amoral
Bahkan mereka saling dukung-mendukung, sehingga berhasil membangun suatu dinasti tinju penakluk dunia yang melegenda sejak 1990.
“Jika Deddy tetap melaksanakan apa yang dinyatakannya untuk memukul atau dipukul Azka, saya akan menjatuhkan double penalty (hukuman rangkap) karena pelanggaran ajaran moral keluarga dan etika Pancasila sekaligus,” kata Hendropriyono.
Hendropriyono melanjutkan, dengan memegang teguh sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagai penjuru dalam menghayati sila-sila lainnya, diharapkan para legislator Indonesia tergerak dan terpanggil untuk membuat Undang-undang Olah Raga Tinju dan pertarungan fisik lainnya.
Baca Juga:
Dokter Alex Perkasa, Hmm… Siapanya Panglima TNI Terpilih Nih?
Inti Undang-undang ini adalah melarang pertandingan antar anggota keluarga dan juga melarang permainan kotor yang melanggar disiplin olah raga pertarungan fisik.
Dengan demikian tidak akan ada norma moral yang dilanggar dan tidak ada perbuatan hukum yang melanggar Undang-undang Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. [dny]