Sebelumnya, sebanyak 4 siswa SMP yang viral mencabuli seorang siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (15/12) lalu.
"Sudah (ditetapkan tersangka) mulai tanggal 15 Desember 2021," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Menurut Sumarjaya, 4 siswa tersebut disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini mereka terancam hukuman antara 5 sampai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 siswa ini tidak ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Satres (Satreskrim) Polres Buleleng. Mereka hanya dikenai wajib lapor.
"Untuk anak-anak tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tua. (Mereka wajib lapor) seminggu 2 kali, Senin dan Kamis," jelas Sumarjaya. [dny]