WahanaNews-Bali | Empat siswa SMP di Bali yang mencabuli siswi telah ditetapkan menjadi tersangka. Videonya pun viral di media sosial
Kini, Polres Buleleng, Bali, tengah mengusut pihak yang merekam video asusila itu.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
"Itu (soal perekam video) kan diproses tersendiri dia, bukan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) nangani, tetapi bagian ITE di Unit 2 (Satreskrim), tetap dilakukan penyelidikan-penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu (22/12/2021).
Sumarjaya mengatakan pihaknya telah memeriksa 6 saksi dalam penyelidikan perekam video tersebut.
Ke-6 saksi yang diperiksa terdiri atas 4 siswa yang sudah jadi tersangka, 1 siswi selaku korban, dan 1 orang siswa selaku tuan rumah. Semua saksi masih berada di bawah umur.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Terkait Penyebaran Video Asusila Mirip Anak Vokalis Band
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, nanti setelah itu baru digelar sesuai proses hukum. (Pemeriksaan saksi) sudah beberapa minggu yang lalu. Saksi itu ya anak-anak itu juga, kemudian juga tuan rumah. Iya (semuanya anak di bawah umur)," terang Sumarjaya.
Sumarjaya menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pihaknya bakal melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah ada terpenuhi unsur pidana atau tidak.
"Nanti kan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peristiwa ini bisa ditindaklanjuti atau dipenuhi unsur pidana, nanti harus jelas. Nanti setelah jelas terpenuhi unsur tindak pidana nanti ditingkatkan ke proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 4 siswa SMP yang viral mencabuli seorang siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (15/12) lalu.
"Sudah (ditetapkan tersangka) mulai tanggal 15 Desember 2021," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
Menurut Sumarjaya, 4 siswa tersebut disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini mereka terancam hukuman antara 5 sampai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 siswa ini tidak ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Satres (Satreskrim) Polres Buleleng. Mereka hanya dikenai wajib lapor.
"Untuk anak-anak tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tua. (Mereka wajib lapor) seminggu 2 kali, Senin dan Kamis," jelas Sumarjaya. [dny]