WahanaNews-Bali | Wisatawan yang berlibur ke Bali akan dikenai biaya Rp 150 ribu atau sekitar USD 10. Pungutan biaya itu berlaku mulai 2024.
Dilansir detikBali, wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai tahun depan.
"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/07/23).
Pungutan terhadap wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan terhadap wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.
Nantinya, wisatawan mancanegara akan dikenai Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan, seperti di Bandara Ngurah Rai.
Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur.