Selain itu, media Singapura Channel News Asia, juga memberitakan vonis terhadap Zulkarnaen.
Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI).
Baca Juga:
Ditangkap di Sumut, 11 Terduga Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah
Ia ditangkap pada Desember 2020 usai menjadi buronan selama hampir 18 tahun.
Dia diadili atas kasus bom Bali, serta beberapa serangan lain yang dilakukan unit khusus di bawah komandonya.
JI mengembangkan hubungan dengan kelompok islam internasional dan membangun sel-sel di seluruh Asia Tenggara.
Baca Juga:
Komnas HAM: Penembakan Terduga Teroris Dokter Sunardi Sesuai Prosedur
Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Australia memasukkan JI ke dalam daftar kelompok teroris.
Menurut Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, JI memiliki ideologi yang sama dengan Al-Qaeda.
Banyak anggota dari kedua organisasi ini memiliki pengalaman dan pelatihan yang sama.