WahanaNews-Bali | Sejumlah media asing menyoroti vonis 17 tahun penjara kepada petinggi Jemaah Islamiyah (JI) Zulkarnaen alias Arif Sunarso, terkait pengeboman dalam insiden Bom Bali I pada 2002.
Media Prancis seperti France24 dan RFI, serta media Amerika Serikat, USNews, menuliskan pernyataan hakim terkait hukuman itu.
Baca Juga:
Ditangkap di Sumut, 11 Terduga Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah
"(Dia) dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara," kata hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Sementara itu, salah satu media Australia yakni Canberra Times juga menyoroti hal serupa.
Jaksa mengatakan, Zulkarnaen membangun sel khusus Jamaah Islamiah (JI) dan menjadi aset kunci kelompok itu karena pengalaman dan pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina.
Baca Juga:
Komnas HAM: Penembakan Terduga Teroris Dokter Sunardi Sesuai Prosedur
Selama persidangan, Zulkarnaen menolak terlibat dalam pengeboman Bali. Namun, ia mengaku serangan itu dilakukan timnya.
Ia berkata di pengadilan, operasi JI tak memberitahu soal serangan sebelumnya. Zulkarnaen mengaku tak terlibat dalam perencanaan khusus. Tapi para hakim tidak yakin.
"Fakta bahwa dia ketua tim dan menyepakati suatu rencana di Bali bisa dianggap menyetujui rencana itu," kata hakim ketua.