Sebelumnya, Ketua PHDI Kabupaten Buleleng I Gde Made Metera mengatakan bahwa PHDI tidak berwenang memberikan sanksi. Menurutnya, yang berwenang memberikan sanksi kepada sulinggih bermasalah adalah Ida Nabe.
Untuk diketahui, Ida Nabe adalah guru spiritual utama yang memberikan pendidikan kepada calon sulinggih hingga menjadi seorang sulinggih.
Baca Juga:
PHDI Sleman Gelar Upacara Giri Kerti untuk Hari Nyepi 1946 Caka
"Kalau sudah diberi sanksi oleh Nabe, misalnya dicabut kesulinggihannya, maka PHDI menindaklanjuti dengan membatalkan atau mencabut sertifikat (Ilacita) kesulinggihan yang dikeluarkan oleh PHDI," kata Metera dilansir dari detikBali, Sabtu (25/2/2023).
Metera menjelaskan sulinggih yang terdaftar di PHDI Buleleng adalah sulinggih yang proses dwijati-nya dilakukan melalui PHDI. Menurut Metera, jika seorang sulinggih melakukan prosesi dwijati tidak melalui PHDI, maka yang bersangkutan juga tidak akan terdaftar di PHDI.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya mengaku belum mendapatkan laporan terkait beredarnya foto mesum tersebut. Itulah sebabnya polisi belum bisa melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Seorang Terapis Spa di Bali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
"Polres tidak tahu tentang itu. Yang merasa dirugikan, dicemarkan, silakan melapor, biar bisa ditindak," tandasnya.[zbr/detik]