WahanaNews-Bali | Foto mesum seorang sulinggih atau pendeta suci umat Hindu membuat gempar warga Bali. Foto sang sulinggih viral dan dibagikan berkali-kali di media sosial maupun aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp.
Dalam foto yang beredar, laki-laki dengan rambut prucut tampak memeluk seorang wanita dari belakang. Foto tersebut makin ramai diperbincangkan setelah mencuatnya desas-desus bahwa si lelaki berpose mesum dengan wanita idaman lain (WIL) alias selingkuhan.
Baca Juga:
Seorang Terapis Spa di Bali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali awalnya sempat meragukan sosok dalam foto tersebut adalah seorang sulinggih. Belakangan, PHDI Bali membenarkan bahwa sulinggih beradegan mesum itu berasal dari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Awalnya ragu sama foto-foto itu dan dari mana sulinggih tersebut. Tapi, akhirnya terkuak," kata Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, Minggu (26/2/2023).
Meski begitu, Kenak menyebut sulinggih bersangkutan tidak terdaftar di PHDI Buleleng. Artinya, prosesi diksa dwijati (pengukuhan) sulinggih tidak dilakukan melalui PHDI. Hanya saja, ia belum menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan sulinggih abal-abal.
Baca Juga:
18 TPS di Buleleng Tak Terjangkau Jaringan Internet
"Terlepas dari itu, yang pasti kami sebagai lembaga sangat kecewa," tegasnya.
Menurut Kenak, foto sulinggih mesum itu telah mencoreng citra sulinggih. Kasus itu akan dia bahas dalam forum-forum penting PHDI seperti dharma upapati dan pesamuan agung.
"Yang pasti harus ada tindakan dari lembaga PHDI. Karena ini sangat mencoreng lembaga kami, status sulinggih, dan lembaga sebagai sang satyabudi atau penatahan upadesa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PHDI Kabupaten Buleleng I Gde Made Metera mengatakan bahwa PHDI tidak berwenang memberikan sanksi. Menurutnya, yang berwenang memberikan sanksi kepada sulinggih bermasalah adalah Ida Nabe.
Untuk diketahui, Ida Nabe adalah guru spiritual utama yang memberikan pendidikan kepada calon sulinggih hingga menjadi seorang sulinggih.
"Kalau sudah diberi sanksi oleh Nabe, misalnya dicabut kesulinggihannya, maka PHDI menindaklanjuti dengan membatalkan atau mencabut sertifikat (Ilacita) kesulinggihan yang dikeluarkan oleh PHDI," kata Metera dilansir dari detikBali, Sabtu (25/2/2023).
Metera menjelaskan sulinggih yang terdaftar di PHDI Buleleng adalah sulinggih yang proses dwijati-nya dilakukan melalui PHDI. Menurut Metera, jika seorang sulinggih melakukan prosesi dwijati tidak melalui PHDI, maka yang bersangkutan juga tidak akan terdaftar di PHDI.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya mengaku belum mendapatkan laporan terkait beredarnya foto mesum tersebut. Itulah sebabnya polisi belum bisa melakukan penyelidikan.
"Polres tidak tahu tentang itu. Yang merasa dirugikan, dicemarkan, silakan melapor, biar bisa ditindak," tandasnya.[zbr/detik]