3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada 17 November pada pukul 12.00 s.d. 19.00 WITA;
4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:
Baca Juga:
Pesawat Airfast Alami Kecelakaan Teknis di Bali, Simak Pernyataan Pihak Bandara
a) Penerbangan VVIP G20 (Pesawat Utama dan Pesawat Pendukung);
b) Penerbangan pesawat kemiliteran (military flight) pendukung G20;
c) Penerbangan charter delegasi G20;
Baca Juga:
Waduh! 3 Petugas Imigrasi Bali Terlibat dalam Penjualan Ginjal ke Kamboja
d) Penerbangan bukan niaga (charter flight) delegasi G20; dan
e) Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.
Ia mengatakan, pada periode pembatasan operasional penerbangan atau limited operation, Bandara Ngurah Rai tetap melayani penerbangan komersial berjadwal.