WahanaNews-Bali | Simak 8 fakta menarik dibalik kasus penertiban kediaman keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/22) lalu, yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Berikut 8 fakta yang telah dirangkum WahanaNews.co kali ini, Yuk Simak!
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Cabut Gugatan PTUN, 'Status Quo Berakhir'
1. Alas Hak Kepemilikan
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto menjelaskan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husein tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama KPH. H. Japto S. Soerjosoemarno, S.H. dengan Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini. sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Cabut Gugatan PTUN, 'Status Quo Berakhi
Hamid Husein (paman Wanda) sendiri mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP (Surat Izin Penghunian) atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009.
Dengan demikian, nama Hamid Husein tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas "tindakan penghunian" yang dilakukannya.
2. Fakta Dokumentatif
Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, Hamid Husein sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).
3. Upaya Mediasi sebelum Eksekusi
Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Japto S. Soerjosoemarno, namun Hamid Husein atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak Japto S. Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husein untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri.
4. Peringatan dan Teguran
Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba dan pihak Pemkot Jakarta Pusat antara lain sudah memberikan surat Somasi sebanyak 2 kali hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dari Pemkot, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husein.
5. Pembuktian Alas Hak Kepemilikan dan Biaya Kerohiman
Somasi dari pihak kuasa hukum Japto juga sempat membuahkan hasil dengan adanya pertemuan langsung antara tim kantor hukum KRT Tohom Purba dengan Hamid Husein.
Pertemuan Pertama, pihak Hamid sudah berterima atas kepemilikan yang sah atas lahan tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.
Pertemuan Kedua, masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga yang mendiami lahan tersebut 'sudah deal', tetapi pihak Hamid Husein tidak kooperatif dalam menjalankan kesepakatan dan pesan tidak tersampaikan kepada penghuni lain.
6. Eksekusi
Karena dinilai Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki pihak Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori "persengketaan" yang membutuhkan putusan pengadilan.
Sehingga, setelah SP 3 untuk pengosongan dari pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak dilaksanakan, berujung pengosongan paksa.
7. SIP Bukan Alas Hak Kepemilikan
Dr. Aartje Tehupeiory, ahli pertanahan menjelaskan jika penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya itu tidak dibenarkan.
Dalam konteks hukum tanah nasional diatur asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan perlindungan yang diberikan kepada para pemegang hak atas tanah.
Salah satunya bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, pada dasarnya penggunaan dan penguasaan tanah merupakan hak dari pemilik sertifikat.
8. Alasan Pemkot Jakarta Pusat Melakukan Eksekusi
Ani Suryani, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan, dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan.
Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006.
Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H.
Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang.
Ani juga memaparkan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diantaranya melakukan rapat koordinasi sekaligus mediasi antara para pihak.
Serta melakukan verifikasi data fisik dan yuridis dari para pihak.
Mengundang semua yang bersangkutan, hal itu dilaksanakan pada 2 Maret 2022 lalu.
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan pihak KPH Japto S Soerjosoemarno.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Sementara itu, dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya terpaksa melakukan penertiban paksa. [dny]