Untuk di tingkat pangkalan, ia menjamin tak ada kecurangan harga, di mana jika ditemukan pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram di atas Rp18 ribu, maka akan ditindak karena sudah ada payung hukumnya.
Dalam menindaklanjuti dampak dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang HET Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram ini, akan dilakukan pula pengecekan di lapangan.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Pastikan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Lancar Setelah Koordinasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali IB Setiawan menyampaikan pantauannya bahwa tidak benar soal harga di pengecer mencapai Rp25 ribu per tabung.
"Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp18 ribu, maka di pengecer ada jarak Rp2.000 itu masuk akal," ujarnya.
Ia mengaku selama ini Pemprov Bali mendorong adanya stabilitas harga elpiji 3 kilogram agar peningkatannya tidak terlalu signifikan dan masyarakat membeli tidak lebih dari Rp20 ribu.[zbr]