Purwita menyebutkan tajuk rakernas tersebut diangkat untuk memicu advokat beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat dan cenderung disruptif serta sulit diprediksi.
"Contohnya, untuk konsultasi hukum ke depan, bisa jadi masyarakat cukup dengan menggunakan aplikasi tertentu tanpa membutuhkan jasa advokat, termasuk saat ingin mengurus perceraian, masyarakat bisa cari-cari sendiri syaratnya, dan sebagainya," jelas Purwita.
Baca Juga:
Tekan Emisi Karbon, ASII Kembangkan Bisnis Energi Hijau
Selain pembukaan, rakernas ini juga akan diisi dengan berbagai seminar nasional.
Mendikbud Nadiem Makarim dan anggota Komisi I DPR ditunjuk sebagai pembicara seminar nasional bertajuk “Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Disrupsi Teknologi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi”.
Tema perlindungan data pribadi ini diangkat mengingat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih belum selesai dan disahkan.
Baca Juga:
Tok! Rakernas III Peradi SAI Akan Digelar di Bali
"Kami ingin mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera disahkan sehingga hak-hak masyarakat dapat lebih terlindungi," kata Purwita. [dny]