WahanaNews-Bali | Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional III pada 10-12 Juni mendatang di The Stones Hotel, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sebanyak 800 advokat di seluruh Indonesia akan diundang untuk menghadiri Rakernas yang bertajuk “Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi”
Baca Juga:
Tekan Emisi Karbon, ASII Kembangkan Bisnis Energi Hijau
Ketua Panitia Rakernas III Peradi SAI, I Wayan Purwita, menyebutkan Bali merupakan tempat yang spesial bagi para anggota Peradi SAI.
“Ada kerinduan dari para anggota Peradi SAI terhadap Bali. Provinsi ini menjadi tempat yang sangat menentukan," ujar Purwita, Jumat (3/6/2022).
Selain nostalgia, kehadiran acara Rakernas III Peradi SAI di Bali juga sebagai upaya untuk memberi kontribusi kepada warga pulau dewata yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Tok! Rakernas III Peradi SAI Akan Digelar di Bali
"Bali merupakan daerah paling terdampak karena pandemi Covid-19 sehingga dengan kunjungan para advokat bersama anggota keluarganya ini bisa berkontribusi pada perekonomian daerah," kata Purwita yang juga Ketua DPC Peradi SAI Denpasar.
Rakernas ini akan dibuka secara langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang.
Keduanya nanti akan didampingi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Purwita menyebutkan tajuk rakernas tersebut diangkat untuk memicu advokat beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat dan cenderung disruptif serta sulit diprediksi.
"Contohnya, untuk konsultasi hukum ke depan, bisa jadi masyarakat cukup dengan menggunakan aplikasi tertentu tanpa membutuhkan jasa advokat, termasuk saat ingin mengurus perceraian, masyarakat bisa cari-cari sendiri syaratnya, dan sebagainya," jelas Purwita.
Selain pembukaan, rakernas ini juga akan diisi dengan berbagai seminar nasional.
Mendikbud Nadiem Makarim dan anggota Komisi I DPR ditunjuk sebagai pembicara seminar nasional bertajuk “Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Disrupsi Teknologi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi”.
Tema perlindungan data pribadi ini diangkat mengingat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih belum selesai dan disahkan.
"Kami ingin mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera disahkan sehingga hak-hak masyarakat dapat lebih terlindungi," kata Purwita. [dny]