Dia memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin kebijakan itu.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah. Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik. [dny]