Pelanggan tidak berhak untuk memengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun berada di dalam rumah pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, Sharon mengaku lega karena listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini," ujar Sharon lewat akun Instagram @sharonwicaksono, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Sharon mengunggah curhatan di media sosial. Ia mengatakan hal ini bermula saat petugas PLN datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, ia tidak ada di rumah pada saat itu,
Setelah ia kembali ke rumah, petugas PLN datang lagi dan meminta korban melakukan pengecekan meteran ke lab yang ada di Bandengan.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
"Hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita nggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 68 juta," kata dia yang dikutip dari laman instagramnya @sharonwicaksono.
Dalam unggahannya, ia juga menyebutkan bahwa ia sudah menggunakan segel meteran itu sejak 1993 dan tidak pernah diganti. Oleh karenanya ia merasa menjadi korban penipuan pihak PLN.
"Jujur gue sebagai orang awam dan nggak tau apa-apa merasa disini gue di peras sama pihak PLN. Kita sebagai konsumen nggak bisa bela diri dan diancam listrik akan diputus kalau tidak bayar denda," tulisnya. [dny]