WahanaNews-Bali | PT PLN (Persero) membatalkan sanksi denda Rp 68 juta bagi pelanggan yang segel meteran listriknya diduga palsu.
Perseroan mengatakan pelanggan yang bernama Sharon Wicaksono tersebut menggunakan segel meteran listrik yang tidak sesuai standar acuan.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Namun, setelah mempertimbangkan arus listrik yang masuk ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan pelanggan tersebut masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Kemas Abdul Gafar dalam pernyataannya, Rabu (22/6).
KWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
Perseroan akan secara rutin memeriksa kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan untuk memastikan keakuratan pengukuran.
Listrik yang masuk ke rumah pelanggan diukur sesuai saya langganan di PLN dan sesuai dengan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Kemas menegaskan batas wewenang PLN hanya sampai pada kWh meter. Adapun, instalasi ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.
Pelanggan tidak berhak untuk memengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun berada di dalam rumah pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, Sharon mengaku lega karena listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.
"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini," ujar Sharon lewat akun Instagram @sharonwicaksono, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Sharon mengunggah curhatan di media sosial. Ia mengatakan hal ini bermula saat petugas PLN datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, ia tidak ada di rumah pada saat itu,
Setelah ia kembali ke rumah, petugas PLN datang lagi dan meminta korban melakukan pengecekan meteran ke lab yang ada di Bandengan.
"Hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita nggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 68 juta," kata dia yang dikutip dari laman instagramnya @sharonwicaksono.
Dalam unggahannya, ia juga menyebutkan bahwa ia sudah menggunakan segel meteran itu sejak 1993 dan tidak pernah diganti. Oleh karenanya ia merasa menjadi korban penipuan pihak PLN.
"Jujur gue sebagai orang awam dan nggak tau apa-apa merasa disini gue di peras sama pihak PLN. Kita sebagai konsumen nggak bisa bela diri dan diancam listrik akan diputus kalau tidak bayar denda," tulisnya. [dny]