WahanaNews-Bali | PT PJB dan PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC.
Nota kesepahaman ini dilatarbelakangi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi Tahun 2024
Di mana terdapat kenaikan tarif PPN, serta rencana percepatan terkait keperluan finansial pada pembangkit-pembangkit terkait.
Penandangatanan ini dilaksanakan pada Jumat 17 Juni yang melibatkan Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT PLN UIK SBU, Purnomo Iskak di Kantor Pusat PT PJB di Surabaya.
Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan menyampaikan terima kasihnya atas terlaksananya kesepakatan ini.
Baca Juga:
Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai April-Juni 2023
Beberapa pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya-upaya dalam menjalankan amanah yang diberikan PLN.
“Kami berharap agar penandatangan kali ini juga membuka pintu, atas kepercayaan PLN kepada PJB di masa yang akan dating,” kata Gong Matua, Direktur Utama PJB dalam keterangan resminya.
Melalui UU 7/2001, terdapat beberapa perubahan yang perlu dilakukan penyesuaian terkait perubahan PPN, harmonisasi peraturan perpajakan.