WahanaNews-Bali | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bali 2022 itu dilakukan di gedung DPRD Bali, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Ketua BPK Isma Yatun menuturkan LKPD Bali 2022 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
"Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Bali 2022," ujarnya di gedung DPRD Bali, Jumat (19/5/2023).
Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Bali 2022 meliputi, realisasi pendapatan sebesar Rp 5,89 triliun atau 105,17 persen dari target anggaran Rp 5,60 triliun; realisasi belanja dan transfer Rp 6,75 triliun atau 89,52 persen dari anggaran Rp 7,54 triliun; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 330,13 miliar atau turun 61,18 persen dari SiLPA tahun lalu Rp 850,34 miliar.
Baca Juga:
LKPP Raih WTP Kedelapan Kali, Pemerintah Konsisten Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN
Selain itu, BPK juga memeriksa total aset sebesar Rp 13,11 triliun atau meningkat 9,76 persen dibandingkan tahun lalu Rp 11,94 triliun dan ekuitas Rp 11,19 triliun atau meningkat 6,41 persen dibandingkan tahun lalu Rp 10,52 triliun.
Isma membeberkan sejumlah temuan auditor yang patut diperhatikan oleh Pemprov Bali. Misalkan, penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Temuan lainnya, Isma melanjutkan, belanja jasa pada subkegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan pembayaran insentif bandesa adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah.