WahanaNews-Bali | Tim Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Hamid Husein, paman dari politikus Golkar Wanda Hamidah sebagai tersangka penyerobotan lahan.
Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana Hamid Husein.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Pada hari ini Selasa pada tanggal 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein,” ujar Tohom Purba di Polda Metro Jaya pada, Selasa 15 November 2022.
“Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai,” lanjutnya.
Menurut Tohom, Hamid Husein dijerat dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Di sana disebutkan, bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka dapat diancam dengan sanksi pidana," ujarnya.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
“Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem 2 bukan milik saudara Japto,” tegasnya.