Untuk wilayah kabupaten/kota meliputi Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo, Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogjakarta); Solok (Sumatera Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).
Sedangkan modus pelaku dikatakan Retno Listyarti sangat beragam. Namun mayoritas korban diiming-imingi sesuatu oleh pelaku predator seksual.
Baca Juga:
Sejak Awal Tahun 2023, Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sumedang Capai 10 Kasus
"Diantaranya adalah mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," pungkas Retno Listyarti. [dny]