Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar akhirnya menerima surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), karena khusus jenis surat suara ini dan untuk pemilihan DPD RI tidak diproses oleh jajaran Provinsi Bali, melainkan langsung di KPU RI.
“Hari ini bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, kami KPU Denpasar menerima logistik surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dari rekanan di Kudus yang tiba tadi disini di gudang logistik GOR Kompyang Sujana,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni
di Denpasar, Bali, Rabu (20/12/23).
Baca Juga:
AirAsia Resmikan Rute Denpasar–Darwin, Jembatani Budaya dan Ekonomi Dua Negara
Mereka menerima kedatangan truk logistik dari percetakan di Jawa Tengah sekitar pukul 7.00 Wita, yang mana truk logistik tersebut mengangkut 254 kardus surat suara.
Masing-masing kardus berisi 2.000 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan kardus terakhir berisi 1.697, sehingga total yang diterima sebanyak 507.697 lembar.
“Itu terdiri dari surat suara untuk pemilih yang tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 495.896 orang, ditambah 2 persen surat suara cadangan dan 1.000 lembar surat suara jika dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Sekar.
Baca Juga:
Kajati Bali Resmikan Bale Masawitra dan Umah Restorative Justice di Bangli
Saat ini, seluruh surat suara masih tersimpan rapi di gudang logistik KPU Denpasar, untuk selanjutnya disortir gujlns memastikan ada-tidaknya surat suara yang rusak kemudian dilakukan pelipatan oleh relawan pelipat surat suara.
Proses ini rencananya dilakukan setelah tanggal 28 Desember 2023, karena saat ini relawan yang terdiri dari 170 orang tersebut masih bertugas menyelesaikan pelipatan surat suara DPRD Kota Denpasar.
Dari catatannya, Sekar melihat proses pelipatan tak memakan waktu terlalu lama seperti surat suara DPR RI dan DPRD provinsi yang sama sejumlah 507.697 selesai dalam 5-7 hari, sehingga DPRD Kota Denpasar dengan jumlah 511.697 lembar diperkirakan dapat selesai dalam 3 hari.