Selanjutnya membawa barang itu ke rumah Agus Manaf.
"Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, kembali mereka menuju ke TKP dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf," ungkapnya.
Baca Juga:
Densus 88 Ciduk Pria Perakit Senjata Api Ilegal dari Desa Cipacing Sumedang
Sementara, dari seluruh barang yang diambil oleh para pelaku yang masih tersisa hanya satu pucuk senapan angin laras panjang merk Sangatha.
Dari pengakuan Marok, dirinya diberi dua senjata dan ditambah uang Rp2 juta.
Marok menjual senjata itu Rp 1juta per unitnya dan semuanya sudah digunakan untuk modal nikah.
Baca Juga:
Sejumlah Pengrajin Senapan Angin di Kabupaten Bandung dan Sumedang Dikunjungi Polda Jabar
"Terhadap terduga pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. [dny]