WahanaNews-Bali | Pria bernama Umaro alias Marok (25) diamankan Satuan Polsek Sukasada, Buleleng, Bali, karena nekat mencuri 23 pucuk senapan angin dari Toko Senapan Angin setempat.
Pelaku nekat melakukan pencurian karena terpepet untuk digunakan biaya melangsungkan pernikahan.
Baca Juga:
Densus 88 Ciduk Pria Perakit Senjata Api Ilegal dari Desa Cipacing Sumedang
"Motifnya untuk modal nikah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (27/5).
Peristiwa itu, berawal dari korban bernama Putu Hardi Pertama yang melaporkan kehilangan senapan angin di tokonya.
Saat itu, pada 1 Januari lalu, sekitar pukul 10.00 WITA adik korban Gede Widiastawa membuka tokonya dan terlihat rooling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak.
Baca Juga:
Sejumlah Pengrajin Senapan Angin di Kabupaten Bandung dan Sumedang Dikunjungi Polda Jabar
Setelah dicek sebanyak 23 puncuk senapan raib.
Di antaranya, sembilan pucuk senapan angin merk Sangatha, dua pucuk senapan angin merk BSA, tiga pucuk senapan angin merk FX Frow, satu pucuk senapan angin merk APC, satu pucuk senapan angin merk Ruger, satu pucuk senapan angin merk TSC, dua pucuk senapan angin merk Benyamin Marunder, dua pucuk senapan angin merk Lubdaka 117 dan dua pucuk senapan angin merk Predator juga beberapa peralatan pancing.
"Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp105 juta," imbuhnya.
Sementara, saat polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP pelaku yang mengambil barang tersebut dilakukan oleh dua orang dan mengarahkan kepada nama seseorang yakni Marok dan Agus Manaf yang beralamat di Banjar Dinas Desa Pegayaman, Buleleng, Bali.
Lewat informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku Marok pada Senin (1/5) sekitar pukul 01.00 Wita, saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada, Buleleng.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Marok mengakui perbuatannya mengambil senapan dan beberapa alat pancing.
Ia melakukan bersama Agus Manaf yang diketahui telah meninggal dunia karena gantung diri.
"Dalam melakukan aksi pengambilan barang memiliki peran masing-masing. Pelaku Marok bertugas menggunakan sepeda motor membonceng Agus Manaf menuju TKP dan sampai di depan toko, Agus Manaf turun dari sepeda motor. Sedangkan, Marok menunggu di depan Taman Bung Karno untuk melihat situasi, bilamana berhasil maka Agus Manaf akan menelpon Marok," ujarnya.
Setelah Agus Manaf berhasil mengambil barang di dalam toko, Agus Manaf lalu menelepon Marok untuk menjemputnya.
Ia pun keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang kurang lebih 10 pucuk dan ditaruh di bagian depan sepeda motor.
Setelah itu, kembali Agus Manaf masuk ke dalam toko dan membawa dua buah koper yang berisi senapan angin dan ditaruh di belakang sepeda motor.
Selanjutnya membawa barang itu ke rumah Agus Manaf.
"Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, kembali mereka menuju ke TKP dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf," ungkapnya.
Sementara, dari seluruh barang yang diambil oleh para pelaku yang masih tersisa hanya satu pucuk senapan angin laras panjang merk Sangatha.
Dari pengakuan Marok, dirinya diberi dua senjata dan ditambah uang Rp2 juta.
Marok menjual senjata itu Rp 1juta per unitnya dan semuanya sudah digunakan untuk modal nikah.
"Terhadap terduga pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. [dny]