WahanaNews-Bali | Holywings Gatot Subroto Club V, Jakarta Selatan, yang sudah ditutup oleh Satpol PP DKI, kembali aktif dengan menggunakan nama baru yakni W Superclub.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra buka suara terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Benny menjelaskan bahwa izin operasional tempat hiburan malam itu diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS).
“Izinnya dari pusat dari OSS kemudian dari Pak Bahlil (Menteri Investasi Indonesia) izin perusahaannya. Prinsipnya tadi memang perusahaan Holywings, tetapi kita tidak mau membekukkan lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha,” kata Benny kepada wartawan Selasa 1 November 2022.
Benny melanjutkan, pengoperasian usaha bisa diberikan jika ada pihak lain yang mengajukan izin usaha.
Baca Juga:
Izin Dicabut, Holywings Gatsu Kembali Beroperasi dengan Nama W Superclub
Ia pun menilai, usaha baru juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru menyusul sudah dicabutnya NIB 12 Holywings di Ibu Kota.
“Jadi kalau perusahaan baru ya silahkan saja. Orang mau usahakan dan setahu saya dia (Holywings) menyewakan. Penyewanya silahkan saja dia mau kerja sama dengan pihak lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan perusahaan baru yang hadir tidak diizinkan berafiliasi dengan Holywings dengan alasan apapun.