WahanaNews-Bali | Holywings Gatot Subroto Club V, Jakarta Selatan, yang sudah ditutup oleh Satpol PP DKI, kembali aktif dengan menggunakan nama baru yakni W Superclub.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra buka suara terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Benny menjelaskan bahwa izin operasional tempat hiburan malam itu diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS).
“Izinnya dari pusat dari OSS kemudian dari Pak Bahlil (Menteri Investasi Indonesia) izin perusahaannya. Prinsipnya tadi memang perusahaan Holywings, tetapi kita tidak mau membekukkan lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha,” kata Benny kepada wartawan Selasa 1 November 2022.
Benny melanjutkan, pengoperasian usaha bisa diberikan jika ada pihak lain yang mengajukan izin usaha.
Baca Juga:
Izin Dicabut, Holywings Gatsu Kembali Beroperasi dengan Nama W Superclub
Ia pun menilai, usaha baru juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru menyusul sudah dicabutnya NIB 12 Holywings di Ibu Kota.
“Jadi kalau perusahaan baru ya silahkan saja. Orang mau usahakan dan setahu saya dia (Holywings) menyewakan. Penyewanya silahkan saja dia mau kerja sama dengan pihak lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan perusahaan baru yang hadir tidak diizinkan berafiliasi dengan Holywings dengan alasan apapun.
Selain itu, ia menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengecek ulang perusahaan yang sudah berganti nama tersebut.
“Kalau dengan satu manajemen yang sama itu enggak boleh. Nanti kita cek lagi. Tapi beda manajemen beda namanya silakan saja,” tutupnya.
Sebelumnya, gerai Holywings yang bertempat di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan kembali aktif dengan nama baru yakni W Superclub.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan kabar tersebut.
Arifin menyebutkan pihaknya telah mencabut segel Holywings Gatsu dengan berdasarkan permohonan dari pihak yang bersangkutan.
“Ya semua sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin segelnya,” kata Arifin kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Arifin menyebutkan permintaan untuk mencabut segel itu sudah ditujukan sejak jauh hari.
Pun ia memastikan tempat hiburan malam itu sudah melengkapi persyaratan yang ada meski sudah berganti manajemen.
“Kalau dia emang sudah melengkapi semua perizinan untuk berusaha dengan manajemen yang berbeda ya itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Kemudian, Arifin menjelaskan terkait izin usaha, kewenangan tersebut berada di pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Ya perizinan untuk usaha ya nanti mereka akan mendampingi teman-teman dari Parekraf, UMKM terkait dengan jenis usahanya,” tuturnya. [dny]