Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat
membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan akta lahir.
Selanjutnya, dalam prosesnya IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengunggah data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
KTP dengan nama Indonesia
Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15 juta. Sementara WN Ukraina dalam mengurus mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta.
Kemudian, WN Suriah pada 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK, dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir November 2022.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," kata Rudy.
Setelah mendapatkan KTP itu, kedua WNA tersebut kemudian membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.
"Mereka pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Denpasar. Tujuannya nanti akan kita perdalam, nanti saya minta penyidik untuk perdalam itu, ini untuk apa sih mereka (buat KTP, KK, dan akta kelahiran)," ujar Rudy.