WahanaNews-Bali | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima tersangka atas kasus kepemilikan KTP dan KK dan akta lahir yang dimiliki oleh dua Warga Negara Asing (WNA) Suriah dan Ukraina di Bali.
Lima tersangka itu, adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) dan tiga lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo pembuatan KTP tersebut.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Tiga WNI yang jadi tersangka adalah seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang berinisial IWS, kemudian seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, serta seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP ke dua WNA tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran palsu.
"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
Ia menerangkan tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya.
Modus pembuatan KTP untuk WNA
Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, bahwa baik WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.