WahanaNews-Bali | Pawai ogoh-ogoh yang rencananya akan digelar saat Hari Raya Nyepi tanggal 3 Maret tahun 2022 di Provinsi Bali terancam ditiadakan, lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Suhaket memperkirakan trend kasus Covid-19 belum melandai sampai dilaksanakan serangkaian kegiatan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Majelis MDA Provinsi Bali, Nomor:009/SE/MDA- PBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.
"Pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung Covid-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas," kata Suhaket dalam surat penegasan yang dibagikan Humas Pemprov Bali, Senin (14/2).
Kasus Covid-19 di Bali belum menunjukkan bakal melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem, dan bersamaan dengan itu juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah, seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3.
Baca Juga:
Langgar Aturan Nyepi di Bali, Polisi Tahan 2 WN Polandia
"Maka dengan sendirinya berarti pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, agar seluruh pihak desa memperhatikan protokol kesehatan saat melaksanakan rangkaian Melasti dan Tawur Kasangka dalam Hari Nyepi. Yakni warga bisa melakukan rangkaian upacara tersebut di pantai yang berdekatan dengan desa.
Selain itu, juga membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi Upacara Malasti paling banyak 50 orang, dan dilarang memakai atau membunyikan petasan atau sejenisnya.