Bali.WAHANANEWS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumadana, bersama Wakil Kajati Lila Agustina menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (17/3/2025).
Dalam agenda tersebut, turut diresmikan Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) se-Kabupaten Bangli, yang berlangsung di Gedung Bukthi Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli.
Baca Juga:
Dear Traveler! Cobain Deh 4 Aktivitas Seru di Desa Wisata Penglipuran, Bali
Kejari Bangli sebelumnya telah memiliki dua Umah RJ, salah satunya di Desa Bunutin yang diresmikan oleh Kajati Bali pada 7 Mei 2024.
Penguatan Hukum Desa
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dengan Kejari Bangli dalam menjaga transparansi dan ketertiban hukum di tingkat desa.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Tekad Pemprov Bali Jadi Destinasi Wisata Bebas Sampah Dunia
"Bale Masawitra yang digagas Kejari Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan desa secara langsung dengan melibatkan tokoh masyarakat," ujarnya.
Sedana Arta juga menyatakan dukungannya terhadap program Jaga Desa, terutama dalam upaya pengelolaan Dana Desa yang lebih baik.
"Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada bagaimana kita memastikan anggaran desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan," tambahnya.