WahanaNews-Bali | Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari oleh Kejaksaan.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHP.
Kejaksaan menerima barang bukti berupa dua unit handphone yang telah diserahkan oleh polisi.
Sementara itu, setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx tidak juga berkata banyak. Sebelum ditahan, ia kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Ditanya tanggapannya atas kasus ini, Jerinx merasa ada yang tidak beres. Namun dia tidak menjelaskan apa yang dimaksud tidak beres.
Dia menyebut masyarakat bisa menilai sendiri. Nampaknya dia akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Ada yang gak beres," kata Jerinx menambahkan.