Untuk diketahui, Jerinx hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua hari ini, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Artinya, Jerinx akan jadi kewajiban kejaksaan karena diserahkan.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berawal dari Komentar di Instagram
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.
Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx. [dny]