WahanaNews-Bali | Artis sinetron, Jeff Smith, akan menjalani proses rehabilitasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis LSD.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dikategorikan sebagai pemakai narkotika.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba," ujar Mukti kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Berikut bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalah Guna:
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.