WahanaNews-Bali | Artis sinetron, Jeff Smith, akan menjalani proses rehabilitasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis LSD.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dikategorikan sebagai pemakai narkotika.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba," ujar Mukti kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Berikut bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalah Guna:
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Atas dasar ketentuan tersebut, polisi akan melakukan asesmen terhadap Jeff Smith agar dapat direhabilitasi. Asesmen akan dilakukan pada Senin (13/12).
"Karena dikategorikan sebagai pemakai, ketentuan hukumnya kita harus rehabilitasi. Senin (diasesmen)," imbuhnya.
Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Rabu (8/12). Ini adalah kedua kalinya Jeff Smith ditangkap di kasus narkoba.
Berbeda dengan sebelumnya ketika ditangkap karena ganja, kali ini Jeff Smith diciduk karena narkoba jenis baru, yakni LSD.
"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).
Polisi mengungkapkan, selama bebas dari penjara sejak September 2021, Jeff Smith sudah memesan 50 lembar LSD. Dua di antaranya disita sebagai barang bukti.
"LSD yang diamankan itu ada dua (lembar), tapi LSD yang sudah digunakan, dipesan ini sebanyak 50 LSD. Kemudian dihabiskan 48 lembar," imbuh Zulpan.
Jeff Smith membeli LSD tersebut secara online. Selembar LSD itu harganya Rp 500 ribu. Zulpan menyebut Jeff Smith memesan 50 lembar LSD.
Dengan harga per lembar Rp 500 ribu, itu artinya Jeff Smith membeli 50 lembar LSD seharga Rp 25 juta.
Saat ini polisi masih mengejar pemasok LSD kepada Jeff Smith. Jeff Smith sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus tersebut. [dny]