WahanaNews-Bali | Artis sinetron, Jeff Smith, akan menjalani proses rehabilitasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis LSD.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dikategorikan sebagai pemakai narkotika.
Baca Juga:
Torgamba Mencekam! Polisi Dobrak Markas Narkoba, Pemuda 18 Tahun dan Rekannya Terjebak Kepungan Aparat
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba," ujar Mukti kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Berikut bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalah Guna:
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.