WahanaNews-Bali | Artis sinetron, Jeff Smith, akan menjalani proses rehabilitasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis LSD.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Jeff Smith dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dikategorikan sebagai pemakai narkotika.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba," ujar Mukti kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Berikut bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalah Guna:
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.